Space Activities Indonesia

Minggu, 17 Maret 2013

Kementerian Lembaga Penerima Remunerasi 2013


Mengacu pada perpres itu Pe­ra­turan Presiden Nomor 81 ta­hun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, pada tahun 2012 seharusnya pelaksanaan reformasi bi­rokrasi di kementerian/lembaga, namun pada tahap pelaksanaannya ada beberapa K/L yang belum siap.
Tahun 2012 pemerintah menargetkan Kementerian dan lembaga yang melaksanakan program Reformasi Birokrasi sebanyak 39 K/L. Jumlah tersebut diluar dari 20 K/L yang sudah terlebih dahulu telah dinya­ta­kan lolos program reformasi biro­krasi  dan disetujui tunjangan kinerjanya.
Berdasarkan data Ketua TRBN yang dipaparkan pada awal tahun 2012, dari 39 K/L tersebut terdapat 16 K/L yang sudah mengajukan usulan dan road map pada tahun 2011 dan diproses lebih lanjut pada tahun 2012 sebagai berikut:
K/L
1. Kem. Pekerjaan Umum8. Bapeten
2. Kem. Lingkungan Hidup9. Kem. Perdagangan
2. Kem. Perhubungan10. Kem. Kehutanan
3. Kemdikbud11. Wantannas
4. Kem. Pariwisata Ek. Kreatif12. Kem. Luar Negeri
5. Kemenpora13. Kem. Kesehatan
6. Kem. Kelautan dan Perikanan14. Kem. Tenaga Kerja
7. LAPAN15. Kem. Dalam Negeri
Sisanya sejumlah 23 K/L belum mengajukan Usulan RB, Dan Ditargetkan Segera Diproses Tahun 2012, yakni: 
1. Kemen. ESDM13. MK
2. Kemen. Kop UKM14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
3. Kemen. PDT15. BNP2TKI
4. Kemen. BUMN16. BSN
5. Kemensos17. Basarnas
6. Kemen. Agama18. Setjen DPR RI
7. Kemen. Kom Info19. Setjen MPR RI
8. BIN20. Setjen DPD RI
9. Bakosurtanal21. KPU
10. BMKG22. Bakorkamla
11. BPN23. Komisi Yudisial
12. Perpusnas
Tabel diatas adalah data pada awal tahun 2012, sehingga dalam perkembangannya ke-39 K/L tersebut sudah mengajukan usulan dokumen RB. Khusus 16 K/L awal, sudah dilakukan verifikasi lapangan sedangkan ke-23 K/L yang lain sebagian besar sudah dilaksanakan proses verifikasi lapangan tersebut. Hasil penilaian penilaian dokumen verifikasi Lapangan yang dilakukan Tim UPRBN akan disampaikan kepada Ketua TRBN.
Dasar penentuan passing grade dan skor yang digunakan serta besaran Tunjangan Kinerja (TK)
Range SkorLevelKeputusanUsulan Besaran TK
0-100Tidak Diberikan TKTidak Diproses
11-301Tidak Diberikan TKTidak Diproses
31-402Diberikan TK40% dari Kemenkeu
41-502Diberikan TK45% dari Kemenkeu
51-603Diberikan TK50% dari Kemenkeu
61-703Diberikan TK55% dari Kemenkeu
71-804Diberikan TK65% dari Kemenkeu
81-904Diberikan TK75% dari Kemenkeu
91-1005Diberikan TK100% dari Kemenkeu
Artinya jika hasil skor penilaian dibawah 31 atau berada pada range 0 s/d 30, K/L tersebut tidak akan diberikan dan di proses tunjangan kinerjanya. Minimal hasil penilaian harus berada pada level 2 dengan besaran TK 40%.
Seperti diketahui skor penilaian dilakukan atas 9 area perubahan yaitu: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Peraturan Perundang-undangan, (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, (6) Penguatan Pengawasan (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan (9) Quick Wins.
Jika rekan-rekan PNS bertanya soal hasil penilaian dokumen dan verifikasi lapangan, penulis sarankan agar bertanya dulu ke instansi masing-masing khususnya bagian yang mengurusi Reformasi Birokrasi. Setagu.net hanya menyampaikan gambaran umum bahwa proses reformasi dan pemberian remunerasi pada tahun 2013 ini difokuskan pada 39 K/L di atas. Dan bila ada info valid soal hasil verlap akan saya sampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar