Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015
Bandingkan Dengan
Sangat Jomplang Sekali, Tunjangan Eselon IV di Dirjen Pajak Rp. 28.757.000 sedangkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Rp. 19.360.000
Perlu diketahui untuk menduduki jabatan Eselon IV cukup golongan III/b jadi bisa diraih oleh PNS dengan Masa Kerja 6 Tahun. Sedangkan Untuk menduduki Jabatan Kepala Lembaga/Badan harus golongan IV/d ke IV/e diamana umumnya dapat dijabat ketika masa kerja lebih dari 30 Tahun. Sungguh Terlalu, katanya kebijakan ini untuk memberi vitamin bagi Birokrat Pajak Agar tidak Korupsi, berarti Logikanya Jadi inget comment salah satu tokoh yg mengatakan klo pegawai DJP diberikan tunjangan tsb agar tidak korupsi, berarti PNS lainnya boleh korupsi karena tidak memperoleh tunjangan yg sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar