Passing Grade (Nilai Ambang Batas) TKD CPNS 2013 telah ditetapkan Kemenpan tanggal 17 Oktober 2013, berdasarkan Permenpan Nomor 35 tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Dari Pelamar Umum Tahun 2013. Berdasarkan Permenpan tersebut Passing Grade Untuk Tes CAT adalah 250 poin (dari mak 500 poin) dengan rincian :
Tes Karkteristik Pribadi (TKP) = 105 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU) = 75 poin
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 70 poin
Untuk TES LJK adalah 242 poin (dari mak 500 poin) dengan rincian :
Tes Karkteristik Pribadi (TKP) = 108 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU) = 70 poin
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 64 poin
Mau download Permenpan No 35 tahun 2013, silahkan klik disini kalau tidak bisa klik disini
Tes Karkteristik Pribadi (TKP) = 105 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU) = 75 poin
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 70 poin
Untuk TES LJK adalah 242 poin (dari mak 500 poin) dengan rincian :
Tes Karkteristik Pribadi (TKP) = 108 poin
Tes Intelegensia Umum (TIU) = 70 poin
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 64 poin
Mau download Permenpan No 35 tahun 2013, silahkan klik disini kalau tidak bisa klik disini