Space Activities Indonesia

Senin, 16 Juni 2014

Hukum PNS Mendukung Capres


Dengan Metode IRAC saya mencoba menggali dan menjawab pertanyaan ini :

Apa Hukumnya PNS Mendukung Capres ?

Metode IRAC (Issue, Rule, Analisis, Conclusion)

I. Issue

a. Prof. Bahtiar menjelaskan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dia tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk menjadi timses. 

b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan, netralitas pegawai negeri sipil menjelang pemilihan presiden harus tetap dijaga. Jika ada PNS yang tidak netral dan cenderung memihak calon tertentu, Azwar meminta masyarakat untuk segera melaporkannya ke institusi terkait.
“PNS harus netral, jangan ikut politik. Itu prinsip. UU begitu mengaturnya. Kita kan sudah buat aturannya, ya nanti siapa atasannya ya silakan melapor,” ujar Azwar saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
c. Pegawai negeri sipil (PNS) diminta netral dan tidak terlibat politik mendukung salah satu calon gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012 mendatang. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) harus tetap bertindak profesional dan proporsional.“Anggota Korpri harus netral. Diharapkan juga bisa menghindari politik praktis," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, saat menjadi Inpektur Upacara peringataan HUT ke-40 Korpri yang berlangsung di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11). 
II. Rule

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 4 Angka 12 dan 13 :


Pasal 4
Larangan
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Penjelasan

Angka 12
     Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai” adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa kampanye.
Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS” adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.

II. Analisis

Untuk menganalisis ketentuan PP 53 Tahun 2010, terkait Netralitas PNS dalam Pemilu, telah dinyatakan dengan tegas di atas. Berikut Inti Sarinya :

a. PNS tidak boleh Ikut Kampanye dengan menggunakan Atribut PNS atau Fasilitas Negara (berarti kalau PNS datang ke suatu acara kampanye dengan tidak menggunakan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 angka 12, berarti boleh-boleh saja)

b. PNS tidak boleh membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (berarti tidak boleh Black Campaign)

c. PNS tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon (berupa pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan Unit kerjanya, Anggota Keluarga dan Masyarakat)

Namun di Bagian Penjelasan terutama Pasal 4 Angka 13 dinyatakan "Cukup Jelas" Padahal sebenarnya masih banyak yang perlu dijabarkan atau dijelaskan lingkup/makna dari setiap kegiatan dimaksud. 

Sebagai contoh :
1. Kena tidak bila PNSmengungkapkan dukungan kita melalui media sosial spt (facebook, twitter, google +, malesbanget.com, LinkeDIn, dll) ? Kalau kena berapa juta PNS yang kena
2. Termasuk Black Campaign tidak bila PNS mengshare atau mengupload foto2 Capres yang mendiskreditkan atau menghina pasangan Capres di Media Sosial? Berapa juta lagi yang kena.
3. Yang cukup menggelitik, pada Pasal 4 Angka 13 huruf b disebutkan kita pun tidak boleh memberikan ajakan, himbauan kepada anggota keluarga? (sing ngawasi sopo?)

Di Perka BKN No 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010 pun tidak memberikan penjelasan terkait ketentuan ini, padahal kalau menegok dari sanksi Pasal 13 maka pelanggarnya akan dikenakan hukuman disiplin berat.

IV. Conclusion


Perlu ketentuan yang lebih jelas dan detail terkait Netralitas PNS.