Space Activities Indonesia

Sabtu, 16 Maret 2013

Menentukan Besaran Grade Tunjangan Kinerja


Sebagaimana diketahui Badan Anggaran DPR telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 20 K/L dengan anggaran lebih dari  2,97 Triliun. Perlu dipahami bahwa ada 2 model persetujuan DPR, pertama melalui Komisi terkait dan kedua lewat Badan Anggaran DPR. Perbedaaanya terletak pada pemenuhan kebutuhan anggarannya, bila suatu Kementerian/lembaga memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja atau remunerasi, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. Apabila tidak memerlukan tambahan pagu, namun memerlukan realokasi anggaran cukup melalui komisi terkait.

Pertanyaan selanjutnya yang sering wira wiri di blog ini: Bagaimana Job Grade-nya ?  Yang pasti tunggu Perpres-nya :) Namun saya coba memberikan sedikit gambaran penentuan job grading tunjangan kinerja.Itulah yang menyebabkan mengapa LIPI, Kemenristek, BATAN bisa lebih dulu mendapat persetujuan DPR, karena hanya realokasi anggaran. Tinggal Kemenpera saja yang belum ada persetujuan DPR. Nah, dengan persetujuan DPR berarti tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar. Perpres ini sebagai payung hukum, sebagai dasar untuk mencairkan dana tunjangan kinerja.
Jumlah kelas grading remunerasi dibedakan :
  1. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang pimpinannya setingkat Menteri, job gradingnya paling tinggi kelas 17, dengan 1 jabatan non grade untuk posisi Wakil menteri (jika ada),
  2. LPNK dengan jabatan struktural teringgi: Sekretaiat Utama, Deputi atau Inspektorat Utama, jab grade tertinggi adalah grade 16, dengan 1 jabatan non grading untuk posisi Kepala atau Wakil Kepala.
Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja per Grade bagi bagi K/L yang telah melaksanakan reformasi didasarkan pada faktor berikut: Tingkat capaian (persentase) RB, Nilai dan Kelas jabatan, Indeks harga nilai jabatan, Faktor Penyeimbang dan Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi
Rumus Tunjangan Kinerja : Tingkat Persentese RB x Nilai Rata2 jabatan x Indeks Harga jabatan x Faktor penyeimbang x Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi
Sebenarnya masing-masing K/L sudah melakukan avaluasi jabatan berikut besaran tunjangan per grade-nya yang sudah disetujui. Jadi besaran tersebut tinggal dikalikan dengan persentase tingkat capaian Reformasi Birokrasi di instansi tersebut. Besaran persentase diperoleh dari verifikasi lapangan oleh Tim UPRBN yang sudah pernah saya posting sebelumnya ( Bagian 1 dan Bagian 2)
Tingkat Pencapaian Reformasi Birokrasi
NoK/LPersentase
1ANRI53%
2BATAN53%
3BKKBN54%
4BKN48%
5BKPM56%
6BNN45%
7BNPT35,7%
8BNPT35,7%
9BPOM47%
10BPPT68%
11BPS53%
12LAN58%
13Lemhanas54,0%
14Lemsaneg42%
15LKPP70%
16Perindustrian56%
17Pertanian45%
18Perumahan Rakyat41%
19PPPA33,9%
20Ristek47,0%
Sebagai ilustrasi atau contoh lihat pada Tabel Remunerasi bagi bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja. Persentese capaian Polri 24,5 %, TNI 37 %, Kejaksaan dan Kemenkumham sekitar 40 %. Satu-satunya instansi yang tingkat pencapaiannya sudah 100 % hanya Kemenkeu. Silahkan hitung sendiri perkiraan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Jumat, 15 Maret 2013

Tahun 2013 Gaji PNS Naik Lagi


Pemerintah akan menaikkan kembali gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi pada 2013. Namun, angka ini menurun dibanding 2012 yang rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen.

“Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim,” dinyatakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, seperti dikutip dalam dokumen tersebut.Dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013″ disebutkan secara umum ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri.
Selain menaikkan gaji PNS, TNI/Polri, dan hakim, pemerintah juga berencana menuntaskan program reformasi birokrasi pada setiap kementerian/lembaga.
Pemerintah, dia melanjutkan, menjaga agar pelaksanaan operasional pemerintahan lebih efisien dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui flat policy pada belanja barang operasional perkantoran.

Belanja negara juga akan diarahkan untuk mendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan mendukung pembangunan infrastruktur pada enam koridor ekonomi dan menyediakan tambahan anggaran untuk mengantisipasi subsidi tepat sasaran.
Pemerintah pada 2013 juga akan menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tuan rumah penyelenggaraan APEC Meeting 2013, penelitian terkait low cost green car, dan persiapan tahapan pelaksanaan pemilu 2014. 

Kamis, 14 Maret 2013

Lembaga Non Struktural di Indonesia di Reformasi


Salah satu fenomena yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan paska Orde Baru tumbang atau biasa disebut era reformasi adalah tumbuh dan berkembangnya berbagai lembaga di luar ranah lembaga pemerintahan atau cabang kekuasaan lainnya, yang kemudian lazim disebut sebagai lembaga non struktural (LNS). Keberadaan LNS pada mulanya diperuntukkan untuk memfasilitasi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan (watchdog), yang kemudian berkembang pada penyelenggaraan fungsi lainnya.[1]
Selama ini banyak terdapat pemberartian LNS yang berbeda-beda, diantaranya adalah : Organisasi Independen dalam buku “Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia terbitan Lembaga Administrasi Negara). LAN menyatakan bahwa organisasi independen dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan negara atau instansi pemerintah yang ada, yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak -pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti pembentukan dan anggarannya. [2]Sedangkan Wikipedia Indonesia memberikan definisi LNS sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen, LNS tersebut disebut juga Lembaga Ekstra Struktural karena Organisasinya tidak termasuk dalam struktur organisasi Kementerian, Departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Presiden ataupun Wakil Presiden.[3]
Lain dengan pengertian yang diutarakan LAN dan Wikipedia, Prof. Jimly Assidiqie[4] lebih memaknai LNS dengan mengacu pada fenomena lembaga independen yang telah lebih dahulu terjadi di negara-negara modern seperti Amerika dan Inggris. Dimana Independen dalam hal ini memiliki makna bahwa pemberhentian anggotanya hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukannya,  tidak seperti lembaga biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
Dari berbagai pendapat mengenai definisi LNS, ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan batasan pengertian LNS sesuai dengan kondisi dalam administrasi publik di Indonesia, sebagaimana merujuk pada pendapat Prof. Jimly yang mengidentifikasikan lembaga pemerintah melalui kategori hierarki, ranah dan lapisan. Hierarki menunjukkan pada level pemerintahan mana eksistensi sebuah LNS, apakah pada hierarki Negara/Nasional, pemerintahan pusat, atau pemerintahan daerah. Ranah menunjukkan cabang kekuasaan manakah bidang tugas suatu LNS apakah eksekutif, yudikatif, legislatif ataukah campuran diantara ketiganya. Sedangkan lapis, menunjuk kepada karakteristik tugas, apakah primary (utama/operating) ataukah auxiliary (pendukung/coordinating, advisory) yterhadap suatu bidang tugas. [5]
Dengan berbagai tinjauan yang telah dibahas tersebut, LNS di Indonesia dapat diidentikkan dengan Lembaga yang pada umumnya independen, bukan termasuk Kementerian negara ataupun LPNK, dan organisasi pemerintahan konvensional lainnya, memiliki keunikan tugas dan fungsi yang menjadikan independen, dan dapat beranggotakan orang-orang ataupun pejabat dari berbagai institusi yang berbeda-beda.


[1] Sanusi, Anwar PhD, Bunga Rampai Kajian Kelembagaan :Penataan Lembaga Non Struktural, Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN 2010
[2] Lembaga Administrasi Negara, 2003, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jilid I, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_nonstruktural, diakses pada tanggal 25 Februari 2013
[4] Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta
[5] Ibid

Rabu, 13 Maret 2013

Organisasi Publik


Untuk memahami konsep organisasi publik secara utuh, perlu memahami definisi dan teori “organisasi” dan makna kata “publik” itu sendiri. Banyak pakar yang telah mendefinisikan organisasi, berikut ini beberapa pakar yang memberikan pendefinisian tersebut, yaitu :
Menurut Prajudi Atmosudirdjo menggambarkan bahwa organisasi memiliki sifat yang abstrak, sulit dilihat namun bisa dirasakan eksistensinya.[1]
Menurut James D. Mooney, organisasi adalah segala bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.[2]
Menurut D. Millet, organisasi adalah sebagai kerangka struktur dimana pekerjaan dari beberapa orang diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan bersama.[3]
Menurut Herbert A. Simon, organisasi adalah sebagai pola komunikasi yang lengkap dan hubungan lain di dalam suatu kelompok orang-orang.[4]
Secara teoritis, organisasi memang dapat dipahami dari berbagai macam sudut pandang atau perspektif.[5] Lebih lanjut  Miftah Thoha memaknai organisasi sebagai kesatuan rasional dalam upaya untuk mengejar tujuan, sebagai koalisi pendukung yang kuat di mana organisasi merupakan instrumen untuk mengejar kepentingan masing-masing, sebagai suatu sistem terbuka di mana kelangsungan hidup organisasi sangat tergantung input dari lingkungan, sebagai alat dominasi dan banyak lagi perspektif yang dapat dipakai untuk memaknai organisasi.
Paling tidak ada 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan untuk memaknai organisasi yaitu pendekatan struktural dan pendekatan behavioral atau perilaku. Pendekatan struktural menyoroti organisasi sebagai wadah sehingga dapat dikatakan pendekatan ini melihat organisasi sebagai sesuatu yang statis. Organisasi disini diartikan sebagaitempat penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan penggambaran yang jelas tentang hierarki kedudukan, jabatan serta saluran wewenang dan pertanggungjawaban.
Adapun organisasi dengan pendekatan perilaku menyoroti organisasi sebagai suatu organisasi yang bersifat dinamis yang dapat juga dikatakan bahwa organisasi merupakan proses kerjasama yang serasi antara orang-orang di dalam perwadahan yang sistematis, formal dan hirarkial yang berfikir dan bertindak seirama demi terciptanya tujuan secara efektif dan efisien.
Teori tentang Organisasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu dari mulai Teori klasik, Teori Modern sampai dengan teori Post Modern. Teori Klasik mendefinisikan organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerjasama. Teori Modern lebih menekankan bahwa organisasi harus bersifat terbuka atau berhubungan dengan lingkungan, sedangkan Teori Post Modern lebih memperhatikan pada sifat politis organisasi dimana organisasi merupakan koalisi dari berbagai kelompok dan individu dengan tuntutan yang berbeda-beda.[6]
Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas maka pada dasarnya terdapat kesamaan pengertian dari keseluruhan definisi tentang organisasi yaitu menyatakan bahwa organisasi sebagai satu kesatuan sosial dari kelompok manusia, yang saling berinteraksi menurut suatu pola tertentu sehingga setiap anggota organisasi memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Dari pengertian tersebut maka jika diuraikan secara lebih terperinci setiap organisasi pasti akan memiliki berbagai dimensi yang penting sebagai ciri suatu organisasi yaitu, antara lain :[7]
a.    Wadah atau struktur yang menjadi kerangka orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tersebut melakukan aktivitasnya;
b.    Anggota yang menjadi bagian dari organisasi;
c.    Interaksi yang terpolakan dengan mekanisme tertentu sehingga terjadi koordinasi yang baik antara satu orang atau bagian dengan orang atau bagian yang lain; dan
d.   Tujuan bersama yang ingin diwujudkan oleh orang-orang yang menjadi bagian dari organisasi tadi.
Organisasi pada dasarnya seperti sebuah organisme yang memiliki siklus hidup. Organisasi dalam siklus hidupnya mengalami masa-masa layaknya manusia seperti lahir, tumbuh, dewasa tua dan mati. Namun agak berbeda sedikit dengan manusia, organisasi dapat senantiasa diperbaharui. Ketika siklusnya mulai menurun, organisasi harus segera berbenah dan menyesuaikan dengan lingkungannya agar dapat sejalan dengan perkembangan zaman.[8]
Publik berasal dari bahasa latin “Public” yang berarti “of people” berkenaan dengan masyarakat. Mengenai pengertian publik, Inu Kencana Syafiie dkk (1999) memberikan pengertian sebagai berikut: “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”. Itulah sebabnya, Inu Kencana Syfiie dkk., mengatakan bahwa publik tidak langsung diartikan sebagai penduduk, masyarakat, warga negara ataupun rakyat, karena kata-kata tersebut berbeda.  
Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Menurut Prof. Dr. Taliziduhu Ndraha Organisasi publik adalah organisasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan msyarakat akan jasa publik dan layanan civil.[9] Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan hukum secara terlembaga sehingga mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya, sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam operasionalnya. Organisasi publik berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat tidak pada profit/laba/untung.
Miftah Thoha telah memprediksi organisasi-organisasi dimasa mendatang yang salah satunya di bidang penataan organisasi, dimana organisasi dimasa mendatang akan mempunyai sifat-sifat yang unik. Struktur organisasi formal akan mengalami penambahan dan perubahan yang bervariasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi baru tanpa menganalisis lebih lanjut struktur formal yang ada. Sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi tandingan yang nonstruktural. Keadaan seperti ini sering dinamakan gejala proliferation dalam organisasi. Suatu pertumbuhan yang cepat dari suatu organisasi, sehingga banyak dijumpai organisasi-organisasi formal yang nonstruktural yang dibentuk untuk menerobos kesulitan birokrasi.
Kelebihan dari kejadian diatas adalah organisasi akan lebih memberikan perhatian terhadap pemecahan persoalan dibandingkan dari penekanan program. Dengan demikian, organisasi-organisasi masa mendatang akan merupakan suatu kombinasi dari gejala-gejala adaptasi (adaptive process), pemecahan masalah (problem solving), sistem temporer (temporary system) dari aneka macam spesialis, dan evaluasi staf tidak lagi didasarkan atas hierarki vertikal berdasarkan posisi dan pangkat. Inilah bentuk organisasi masa depan yang bakal menganti birokrasi.[10]


[1] Prajudi Atmosudirdjo. Prof, Dr, Mr, Administrasi dan management Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982, hal. 77
[2] Inu Kencana Syafiie, Drs. Msi, Sistem Administrasi Negara, jakarta: Bumi Aksara, 2006, hal 113
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] W Richard Scott, Organization Rational, Natural, and Open Systems, dalam Miftah Thoha, Birokrasi Pemerintahan Indonesia di Era Reformasi (Cet-2: Jakarta:Kencana, 2008) h. 35
[6] Disarikan dari  Winardi, J,Prof, Dr. “ Teori Organisasi dan Pengorganisasian”, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007
[7] Miftah Thoha, Prof, Dr, “Birokrasi Pemerintahan Indonesiaop. cit hal. 36
[8] Herbert G. Hicks & G. Ray Gullet, Organization : Theory and Behaviour, terjemahan G. Kartasapoetra dkk, Bumi Aksara, Jakarta, 1996, hal 646
[9] Taliziduhu Ndraha, Prof, Dr, “ Teori Budaya Organisasi” (Jakarta : Rineka Cipta, 2005), hal 18
[10] Miftah Thoha, Prof, Dr, “Ilmu Administrasi Publik KontemporerJakarta: Kencana, hal. 196

Selasa, 12 Maret 2013

Rapelan Tunjangan Kinerja


PNS di lima kementerian dan 15 LPNK boleh bernafas lega, menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja bagi pegawai di ke-20 instansi pemerintah pusat tersebut. Betapa tidak, keduapuluh Perpres mulai nomor 101 tahun 2012 sampai dengan nomor 120 tahun 2012 itu menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2012, atau dirapel. Dengan  terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga.
            Lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi  BKPM,  BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengungkapkan, saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade.
Ditambahkan juga bahwa sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. “Namun masih ada 12K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” ujarnya.
Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, Azwar Abubakar mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025, serta Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, yang menempatkan kebijakan reformasi birokrasi dalam urutan pertama dari 11 prioritas pembangunan nasional.
Ditambahkan, dalam mempercepat dan memudahkan proses reformasi birokrasi, Kementerian PAN dan RB juga telah menerapkan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secaraonline. “Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” lanjut Menteri. (ags/HUMAS MENPAN-RB)


Daftar Perpres tentang Tunjangan Kinerja di 20 K/L
No
No. Perpres
Kementerian/lembaga

1
Perpres Nomor 101 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA  PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
2
Perpres Nomor 102 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
3
Perpres Nomor 103 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
4
Perpres Nomor 104 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
5
Perpres Nomor 105 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
6
Perpres Nomor 106 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
7
Perpres Nomor 107  tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPPT
8
Perpres Nomor 108 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPOM
9
Perpres Nomor 109 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BKN
10
Perpres Nomor 110 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BPS
11
Perpres Nomor 111 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BATAN
12
Perpres Nomor 112 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LAN
13
Perpres Nomor 113 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMHANNAS
14
Perpres Nomor 114 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ANRI
15
Perpres Nomor 115 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BKKBN
16
Perpres Nomor 116 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
17
Perpres Nomor 117 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LKPP
18
Perpres Nomor 118 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BNN
19
Perpres Nomor 119 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BNPT
20
Perpres Nomor 120 tahun 2012
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LIPI

Senin, 11 Maret 2013

Reformasi Birokrasi Indonesia


Reformasi telah menjadi suatu kata yang menggelinding dan menjadi semangat gerak langkah anak bangsa untuk membuka katub-katub kekuasaan yang selama ini tidak tersentuh. Ia telah menjadi bagian yang sangat penting dalam usaha bangsa untuk merumuskan kembali seluruh tatanan nilai dan aturan hidup bersama. Mungkin tidak ada lagi hari tanpa tuntutan reformasi yang dilakukan oleh seluruh kalangan, kelompok masyarakat, mahasiswa, pegawai kantor yang menggemakan beragam tuntutan reformasi total disegala bidang.
Reformasi dapat diterjemahkan sebagai perubahan radikal (bidang sosial, politik atau agama) disuatu masyarakat atau negara. Sedangkan reformis adalah orang yang menganjurkan adanya perbaikan (bidang politik, sosial, agama) tanpa kekerasan.
Radikal berarti secara menyeluruh, habis-habisan, perubahan yang amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan, dan sebagainya), maju dalam berfikir dan bertindak. Selain itu, radikalisme adalah faham atau aliran yang radikal dalam politik, faham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara keras atau drastis, sikap ekstrim disuatu aliran politik.
Reformasi dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang dianggap kurang atau tidak baik tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata yang sudah ada. Pranata yang dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia didalam masyarakat.
Reformasi yang terjadi menyusul jatuhnya Rezim Orde Baru ternyata tidak seperti yang diharapkan yaitu reformasi yang mampu mengadakan perubahan kehidupan yang berarti bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Selain itu reformasi juga diharapkan untuk mampu memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan membentuk pemerintahan yang bersih ternyata masih jauh dari realita. Praktek KKN dalam birokrasi pemerintahan dan pelayanan public masih terus berlangsung malah semakin merajalela. Keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan public yang efisien, responsive dan akuntabel masih jauh dari harapan. Masuknya orang-orang baru dalam pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif juga tidak mampu menciptakan perubahan yang berarti dalam kinerja pemerintahan. Bahkan banyak diantara mereka akhirnya terperangkap dalam lumpur KKN dan ikut memperburuk kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Kesulitan dalam memberantas KKN dalam pemerintahan dan birokrasi terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah untuk membenahi sistem birokrasi publik. Banyak perhatian diberikan untuk mereformasi sistem dan lembaga politik, tetapi hal yang sama tidak dilakukan dalam birokrasi publik, sehingga tidak banyak menghasilkan perbaikan kinerja pelayanan publik. Dengan birokrasi yang syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bersikap dan bertindak sebagai penguasa dan tidak profesional maka perubahan apapun yang terjadi tidak akan memiliki dampak yang berarti bagi perbaikan kinerja pelayanan publik. Karenanya, adalah hal yang sangat lumrah ketika perbaikan dalam kehidupan politik yang semakin demokratis sekarang ini belum memiliki dampak yang berarti pada kinerja birokrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Kinerja birokrasi pelayanan publik menjadi isu kebijakan sentral yang semakin strategis karena perbaikan kinerja birokrasi memiliki implikasi dan dampak yang luas dalam kehidupan ekonomi dan politik. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi akan bisa memperbaiki iklim investasi yang sangat diperlukan bangsa ini untuk bisa segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Buruknya kinerja birokrasi publik di Indonesia sering menjadi determinan yang penting dari penurunan minat investasi. Akibatnya pemerintah sangat sulit dalam menarik investasi, belum lagi ditambah dengan masalah-masalah lain seperti ketidakpastian hukum dan keamanan nasional.
Tata pemerintahan yang baik ( Good Governance ) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi public. Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dengan terminology demokrasi, masyarakat sipil,partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Pada akhir dasawarsa yang lalu konsep good governance ini lebih dekat dipergunakan dalam reformasi sector public. Dalam disiplin atau profesi manajemen public konsep ini dipandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi public. Paradigma baru ini menekankan pada peranan menejer public agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan ekonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan control yang dilakukan oleh pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas public dan diciptakan pengelolaan manajerial yang bersih bebas dari korupsi.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Oleh karenanya reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang penuh tuntutan
perubahan serta antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Namun banyak disadari oleh berbagai kalangan yang terlibat dalam proses reformasi atau demokratisasi tersebut, bahwa perubahan dan pengubahan tersebut tidak dengan sendirinya akan membawa perbaikan yang dikehendaki, yakni ditegakkannya demokrasi serta dihargai sepenuhnya HAM.
Hingga hari ini kita masih berada di tengah-tengah krisis yang begitu
dalam dan mengoyak seluruh lapisan masyarakat serta setiap segi
kehidupannya. 
Orang-orang yang berada di lapis bawah ini lah yang paling
membutuhkan demokrasi. Pemikiran dan tindakan demokratik seharusnya
diarahkan pada kebutuhan rakyat dari lapis bawah tersebut.
Dalam kehidupan politik, perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik akan memiliki implikasi luas, terutama dalam memperbaiki tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Buruknya kinerja birokrasi selama ini menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Protes, demonstrasi dan bahkan pendudukan kantor-kantor pemerintahan oleh masyarakat yang sering terjadi diberbagai daerah menjadi indikator dari besarnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahnya. Perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik diharapkan akan mampu mengembalikan image pemerintah dimata masyarakat karena dengan kwalitas pelayanan publik yang semakin baik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali. Kalau ini dilakukan maka pemerintah akan memperoleh kembali legitimasi dimata publik.
Indahnya lantunan reformasi dengan segudang syair-syairnya hanya menjadi sebuah nyanyian pengantar tidur, padahal semangat utamanya adalah ingin mengadakan perubahan besar-besaran dalam berbagai sendi – sendi kehidupan agar mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa ini menjadi sebuah bangsa yang bersih dan berwibawa, bangsa yang mampu hidup bukan dengan mengandalkan utang-utang luar negeri yang semakin mencekik. Namun harapan ini menjadi sebuah mimpi ketika reformasi tidak mampu menciptakan iklim yang kondusif dengan memupuk aparatur-aparatur birokrasi baik eksekutif maupun legislatif yang bermental buruk, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan sehingga bukan perubahan menuju perbaikan justru perubahan yang menuju kehancuran. Seharusnya mereka lebih mengarusutamakan dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh pendekatan dan kepentingan yang berpihak kepada masyarakat demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Karena pembangunan kesejahteraan masyarakat adalah faktor pertama dan utama yang harus diwujudkan oleh sebuah bangsa yang beradab.
Strategi pembangunan nasional yang masih saja bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, industri padat modal, sistim konglomerasi dan utang luar negeri adalah beberapa indikasi adanya hegemoni neoliberalisme pada tataran pemerintah pusat. Selain itu sejak jaman Orde Baru sampai sekarang komitmen pemerintah terhadap wawasan kesejahteraan masyarakat belum banyak mengalami kemajuan yang berarti. Pemerintah lebih senang menanam jagung yang memberi hasil dalam jangka pendek daripada menanam pohon jati yang memberi hasil jangka panjang. Pada tataran Otonomi Daerah, lebih sering diartikan hanya sebagai pengalihan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi saja. Akibatnya desentralisasi seakan-akan hanyalah proses perlombaan peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) tanpa memperhatikan Permasalahan Asli Daerah, padahal pemerintah pusat mempunyai kewajiban untuk memperhatikan keadaan dan perkembangan daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan kekuasan pemerintahan.
sumber : http://achie.blog.ugm.ac.id/2009/02/02/reformasi-birokrasi-indonesia/
Daftar Pustaka :
1. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia : Prof.Dr. Agus Dwiyanto, dkk
2. Birokrasi dan Politik di Indonesia : Prof.DR.Miftah Thoha, MPA
3. Reformasi Pelayanan Publik, Prof.Dr. Agus Dwiyanto
4. Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik : Edi Suharto, Ph.D
sumber  

Minggu, 10 Maret 2013

Pemberian Pensiun Ditinjau Ulang


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi meninjau ulang sistem pensiun pegawai negeri sipil, utamanya soal usia dan iuran pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menguraikan iuran pensiun dari pegawai negeri saat ini hanya Rp7 triliun. Uang itu berasal dari tabungan pegawai. Sementara, guna memenuhi standar upah ketika pensiun kelak, pemerintah harus subsidi Rp60 triliun.
“Sistem ini akan kami benahi,” jelasnya di Lembaga Ketahanan Nasional, Rabu (20/2/2013).
Kementerian PAN memprediksi para 2025 ada 2,7 juta PNS pensiun dan menciptakan beban fiskal Rp165 triliun.”Itu yang sudah kami biarkan saja, tapi ke depan diubah,” tegasnya. Azwar Abubakar menawarkan PNS baru nantinya menggunakan sistem pensiun perencanaan.
Sistem baru itu, lanjut dia, merencanakan besaran uang pensiun pegawai saat usia tertentu. Lantas, pemerintah mengatur seberapa besar uang yang harus dibayarkan yang bersangkutan.
Skema tawaran pemerintah itu mirip dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditawarkan perusahaan asuransi. Produk itu memungkinkan masyarakat membayar sejumlah uang kepada lembaga asuransi lantas diambil saat usia pensiun.
Pemegang polis selain mendapat pengembalian modal juga menerima gaji bulanan layaknya pensiunan. Besaran bunga pengembangan DPLK juga lebih besar dibandingkan deposito.
Sumber : solopos