Salah satu fenomena yang muncul
dalam penyelenggaraan pemerintahan paska Orde Baru tumbang atau biasa disebut
era reformasi adalah tumbuh dan berkembangnya berbagai lembaga di luar ranah
lembaga pemerintahan atau cabang kekuasaan lainnya, yang kemudian lazim disebut
sebagai lembaga non struktural (LNS). Keberadaan LNS pada mulanya diperuntukkan
untuk memfasilitasi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga
pemerintahan (watchdog), yang
kemudian berkembang pada penyelenggaraan fungsi lainnya.[1]
Selama ini banyak terdapat
pemberartian LNS yang berbeda-beda, diantaranya adalah : Organisasi Independen
dalam buku “Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia terbitan
Lembaga Administrasi Negara). LAN menyatakan bahwa organisasi independen
dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan
negara atau instansi pemerintah yang ada, yang bersifat mandiri dan bebas dari
campur tangan pemerintah atau pihak -pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti pembentukan dan
anggarannya. [2]Sedangkan Wikipedia
Indonesia memberikan definisi LNS sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberi
pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau
pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu
departemen, LNS tersebut disebut juga Lembaga Ekstra Struktural karena
Organisasinya tidak termasuk dalam struktur organisasi Kementerian, Departemen,
ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga ini dapat dikepalai oleh
Menteri, bahkan Presiden ataupun Wakil Presiden.[3]
Lain dengan pengertian yang
diutarakan LAN dan Wikipedia, Prof. Jimly Assidiqie[4]
lebih memaknai LNS dengan mengacu pada fenomena lembaga independen yang telah
lebih dahulu terjadi di negara-negara modern
seperti Amerika dan Inggris. Dimana Independen dalam hal ini memiliki makna
bahwa pemberhentian anggotanya hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukannya, tidak
seperti lembaga biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
Dari berbagai pendapat mengenai
definisi LNS, ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan batasan pengertian
LNS sesuai dengan kondisi dalam administrasi publik di Indonesia, sebagaimana
merujuk pada pendapat Prof. Jimly yang mengidentifikasikan lembaga pemerintah
melalui kategori hierarki, ranah dan lapisan. Hierarki menunjukkan pada level
pemerintahan mana eksistensi sebuah LNS, apakah pada hierarki Negara/Nasional,
pemerintahan pusat, atau pemerintahan daerah. Ranah menunjukkan cabang
kekuasaan manakah bidang tugas suatu LNS apakah eksekutif, yudikatif,
legislatif ataukah campuran diantara ketiganya. Sedangkan lapis, menunjuk
kepada karakteristik tugas, apakah primary (utama/operating) ataukah auxiliary
(pendukung/coordinating, advisory) yterhadap suatu bidang tugas. [5]
Dengan berbagai tinjauan yang telah
dibahas tersebut, LNS di Indonesia dapat diidentikkan dengan Lembaga yang pada
umumnya independen, bukan termasuk Kementerian
negara ataupun LPNK,
dan organisasi pemerintahan konvensional lainnya, memiliki keunikan tugas dan
fungsi yang menjadikan independen, dan dapat beranggotakan orang-orang ataupun
pejabat dari berbagai institusi yang berbeda-beda.
[1]
Sanusi, Anwar PhD, Bunga Rampai Kajian Kelembagaan :Penataan Lembaga Non
Struktural, Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN 2010
[2]
Lembaga Administrasi Negara, 2003, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Jilid I, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.
[3]
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_nonstruktural,
diakses pada tanggal 25 Februari 2013
[4]
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jakarta
[5]
Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar