Space Activities Indonesia

Kamis, 14 Maret 2013

Lembaga Non Struktural di Indonesia di Reformasi


Salah satu fenomena yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan paska Orde Baru tumbang atau biasa disebut era reformasi adalah tumbuh dan berkembangnya berbagai lembaga di luar ranah lembaga pemerintahan atau cabang kekuasaan lainnya, yang kemudian lazim disebut sebagai lembaga non struktural (LNS). Keberadaan LNS pada mulanya diperuntukkan untuk memfasilitasi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan (watchdog), yang kemudian berkembang pada penyelenggaraan fungsi lainnya.[1]
Selama ini banyak terdapat pemberartian LNS yang berbeda-beda, diantaranya adalah : Organisasi Independen dalam buku “Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia terbitan Lembaga Administrasi Negara). LAN menyatakan bahwa organisasi independen dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka penyelenggaraan negara atau instansi pemerintah yang ada, yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak -pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti pembentukan dan anggarannya. [2]Sedangkan Wikipedia Indonesia memberikan definisi LNS sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu departemen, LNS tersebut disebut juga Lembaga Ekstra Struktural karena Organisasinya tidak termasuk dalam struktur organisasi Kementerian, Departemen, ataupun Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga ini dapat dikepalai oleh Menteri, bahkan Presiden ataupun Wakil Presiden.[3]
Lain dengan pengertian yang diutarakan LAN dan Wikipedia, Prof. Jimly Assidiqie[4] lebih memaknai LNS dengan mengacu pada fenomena lembaga independen yang telah lebih dahulu terjadi di negara-negara modern seperti Amerika dan Inggris. Dimana Independen dalam hal ini memiliki makna bahwa pemberhentian anggotanya hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukannya,  tidak seperti lembaga biasa yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
Dari berbagai pendapat mengenai definisi LNS, ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan batasan pengertian LNS sesuai dengan kondisi dalam administrasi publik di Indonesia, sebagaimana merujuk pada pendapat Prof. Jimly yang mengidentifikasikan lembaga pemerintah melalui kategori hierarki, ranah dan lapisan. Hierarki menunjukkan pada level pemerintahan mana eksistensi sebuah LNS, apakah pada hierarki Negara/Nasional, pemerintahan pusat, atau pemerintahan daerah. Ranah menunjukkan cabang kekuasaan manakah bidang tugas suatu LNS apakah eksekutif, yudikatif, legislatif ataukah campuran diantara ketiganya. Sedangkan lapis, menunjuk kepada karakteristik tugas, apakah primary (utama/operating) ataukah auxiliary (pendukung/coordinating, advisory) yterhadap suatu bidang tugas. [5]
Dengan berbagai tinjauan yang telah dibahas tersebut, LNS di Indonesia dapat diidentikkan dengan Lembaga yang pada umumnya independen, bukan termasuk Kementerian negara ataupun LPNK, dan organisasi pemerintahan konvensional lainnya, memiliki keunikan tugas dan fungsi yang menjadikan independen, dan dapat beranggotakan orang-orang ataupun pejabat dari berbagai institusi yang berbeda-beda.


[1] Sanusi, Anwar PhD, Bunga Rampai Kajian Kelembagaan :Penataan Lembaga Non Struktural, Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan LAN 2010
[2] Lembaga Administrasi Negara, 2003, Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jilid I, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_nonstruktural, diakses pada tanggal 25 Februari 2013
[4] Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta
[5] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar